Tata Tertib Sunat untuk perempuan yang Harus Kamu Tahu

Sunat untuk laki-laki muslim hukumnya semestinya. Tapi, bagi perempuan, regulasi sunat masih jadi polemik.

Imam Hanafi dalam Hasiyah Ibnu Abidin, Imam Maliki dalam Asy Syarhu Ash Shagir, dan Imam Syafii dalam Al Majmu, mempunyai pendapat atau pandangan bahwa hukum sunat adalah patut bukan hanya sunnah. Mereka mengatakan bahwa jika penduduk negeri sepakat untuk tidak melaksanakan khitan, maka pemerintah memiliki hak untuk memerangi seperti apabila masyarakat islam tidak melaksanakan ibadah shalat dan menggema adzan.

Berhubungan khitan terhadap wanita, pandangan ulama fiqih hal yang demikian mengungkapkan bahwa tata tertibnya adalah sunnah. Aturan ini didasarkan kepada hadist, "Khitan itu sunnah buat pria dan memuliakan buat wanita." (HR Ahmad dan Baihaqi).

Maka sunat ialah disebutkan juga sebagai semestinya bagi laki-laki dan sunnah bagi cewek. Hukum ini didasarkan juga pada dalil "Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah." (HR. Asy Syafi`i)

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa khitan semestinya bagi laki-laki namun tak bagi wanita. Aturan ini sebagaimanasabda Rasulullah SAW, "Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."

Untuk itu, bagi wanita hanya disarankan sedikit saja dan tidak hingga pada pangkalnya. Tujuan khitan ini juga berbeda. khitan lelaki untuk kesucian dan kebersihan, walaupun wanita hanya untuk kemuliaan. Selain, tidak sepatutnya bagi wanita untuk berkhitan. Cek juga informasi perihal sunatan massal jogja.

Akan tapi semuanya itu menurut para ulama dikembalikan pada adat istiadat di tiap negeri. Apakah mereka melaksanakan sunat bagi kaum cewek atau tidak.

Khitan bagi wanita lazimnya dilakukan dikala masih kecil. telah dewasa karenanya, wanita tak persoalan apabila tidak dikhitan. Berbeda dengan laki-laki yang masih seharusnya meskipun sudah dewasa.