Bagaimana Hukum Kambing Aqiqah Disembelih oleh Non-Muslim?

Pertanyaan itu disajikan seseorang. Menurut dia, itu karena bukan mustahil lahan usaha aqiqah yang memang potensial malahan sudah disantroni kalangan nonmuslim.

Perihal hal itu, pertama-tama perlu dikenal bahwa Akikah disyariatkan untuk anak yang baru lahir. Aqiqah hal yang demikian dilakukan untuk mensyukuri nikmat kelahiran anak; di samping untuk pelbagai manfaat yang lain. Simak informasi tentang Aqiqah Jember.

Kedua, jika penyembelihan Akikah itu tak dapat dijalankan oleh orang tua si buah hati, karenanya boleh diwakilkan terhadap orang lain, entah kerabat atau bukan. Dalam riwayat an-Nasai disebutkan bahwa Nabi saw mengerjakan Akikah untuk Hasan dan Husein yang merupakan cucu beliau, walaupun sang ayah (Ali ra) masih hidup.

Ketiga, tata metode penyembelihan Aqiqah sama dengan qurban. Yakni dilakukan oleh seorang muslim. Apabila yang menyembelih yakni seorang nonmuslim, karenanya konsisten sah selama termasuk ahlul kitab (yahudi atau nasrani). Dikala ini mengacu pada hukum sembelihan ahlul kitab secara umum di mana Allah befirman, "Makanan (sembelihan) ahlul kitab halal bagi kalian dan makanan kalian juga halal bagi mereka." (QS al-Maidah: 5).

Ibn Katsir menyebutkan, "Dia Allah menceritakan sejumlah hal buruk yang diharamkan atas hamba-Nya yang beriman serta hal-hal baik yang dihalalkan untuk mereka, Sesudah kemudian befirman, "Hari ini Kuhalalkan untuk kalian yang baik-bagus."

itu Allah menyebutkan peraturan sembelihan ahlul kitab (yahudi dan nasrani) dengan berkata, "Makanan (sembelihan) ahlul kitab halal bagi kalian dan makanan kalian juga halal bagi mereka." Ini menunjukkan bahwa makanan (sembelihan) ahlul kitab halal.

Dengan demikian, selama yang menyembelihkan Akikah untuk buah hati Anda ialah seorang ahlul kitab (nasrani atau yahudi; bukan atheis, paganis, dst), maka sembelihannya sah terkecuali Anda mengenal bahwa dia menyebut nama selain Allah di saat menyembelih. Wallahu a'lam