Syarat-Syarat Pendirian PT yang Mesti Anda Tahu
Untuk mendirikan suatu badan usaha yang dinamakan PT semestinya via tahapan yang pantas dengan undang undang dan terpenting dahulu harus membuat akte pendirian ke kantor Notaris.
Pasal 8 UU PT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan sebagai berikut :
a. nama komplit, tempat dan tanggal lahir, profesi, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
b. susunan, nama komplit, daerah dan tanggal lahir, profesi, daerah tinggal, dan kewarganegaraan member Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat
c. nama pemegang saham yang sudah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan skor nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang sudah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.
Untuk Anggaran dasar berisi:
a. nama dan daerah kedudukan perseroan;
b. maksud dan tujuan serta aktivitas usaha perseroan yang pantas dengan peraturan undang-undang yang berlaku
c. rentang waktu berdirinya perseroan
d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
e. jumlah saham, jumlah golongan saham kalau ada berikut jumlah saham untuk tiap kelompok hak-hak yang menempel pada setiap saham, dan skor nominal setiap saham
f. susunan, jumlah, dan nama member Direksi dan Komisaris
g.penetapan daerah dan tata cara penyelenggaraan RUPS
h. tata sistem pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian member Direksi dan Komisaris
i. tata sistem pengaplikasian laba dan pembagian deviden
j. ketentuan-ketentuan lain berdasarkan UUPT.
Sertifikat notaris yang sudah dijadikan tadi sepatutnya menerima peresmian Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan peresmian PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Seandainya permohonan hal yang demikian ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan terhadap pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari itu juga. Baca informasi perihal jasa pendirian PT disini.
Pendaftaran Mesti Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian semestinya didaftar dalam daftar perusa haan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesudah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Sekiranya registrasi dalam daftar perusahaan sudah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak registrasi hal yang demikian. Setelah segala prasyarat telah dipenuhi maka Pendirian PT telah selesai dengan dilaksanakannya pengumuman.
Replies