Jangan Gegabah Derek Mobil, Pahami Dahulu Undang-undangnya
Sedang asyik berkendara dan tiba-tiba kendaraan beroda empat mogok memang menjadi mimpi buruk. Apalagi, untuk kau yang tidak mengerti soal teknis kendaraan beroda empat dan ingin tidak berharap sepatutnya memanggil jasa derek. Melainkan tunggu dulu, sebelum kamu menetapkan untuk memanggil jasa derek ada hal yang perlu kau tahu, terutama pengguna mobil matik.
Pemilik bengkel AGS Automatic Jakarta, Agus Mustafa, memberi anjuran pemilik kendaraan beroda empat matik untuk memastikan bahwa layanan derek mengirimkan unit yang menggendong kendaraan beroda empat kau bukan ditarik. Simak informasi seputar jasa derek mobil manado.
"Jikalau pihak bengkel mengaplikasikan sistem towing atau mengangkut secara keseluruhan badan mobil, dalam artian ban-nya tak menyentuh tanah itu enggak perlu cemas, mobil kau pasti bakal aman," papar Agus.
Agus menerangkan, menderek mobil juga tak bisa sembarangan. Sebab, penanganan untuk mobil pemrakarsa depan (FWD) atau pencetus roda belakang (RWD) berbeda.
"Memang kendaraan beroda empat matik ini punya peraturan yang sedikit lebih rumit kalau dibandingkan dengan mobil bertransmisi manual," tutur pria yang sering kali disapa Pak Haji itu.
Jikalau kendaraan beroda empat Anda menggunakan pemrakarsa roda depan, tak ada persoalan dapat digendong bagian depannya saja. Tetapi seandainya pengerak roda belakang, jangan sekali-sekali mendereknya dengan metode seperti ini.
"Bagian yang akan pertama kali terkena imbas ialah bagian dalam transmisi yang pasti bakal menjadi rusak, sebab dipaksa berjalan tanpa adanya lubrikasi. Soalnya kan mesinnya segala mati, pompa olinya juga mati (oli tidak tersirkulasi)," ujarnya lebih lanjut.
Tetapi, apabila tidak ada opsi lain, Agus pun memberikan sejumlah prasyarat supaya kendaraan beroda empat dengan pelopor roda belakang masih aman dikala diderek komponen depannya saja.
"Kalau tak ada jalan lain, pilihannya paling kendaraan beroda empat yang menderek tidak boleh melaju dengan kecepatan lebih dari 30 km/jam, dengan waktu tak lebih dari satu jam," tutur Agus.
Selain itu, kendaraan roda empat yang kedapatan parkir atau stop di sembarang tempat di Jakarta akan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Untuk bisa mengambil kembali kendaraannya, pemilik seharusnya membayar denda Rp 500.000.
Tiap mobil yang diderek bakal seketika didata dan masuk ke dalam sistem. Pemilik diimbau lantas membayar denda dan mengambil kendaraannya. Jika tidak, denda akan bertambah dengan besaran kelipatan Rp 500.000 per hari.
Replies